INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Wasekjen MUI, Ustadz Tengku Zulkarnain marah lantaran fotonya diedit dan disebarkan di media sosial. Dalam fo...
INDONESIAKININEWS.COM -Mantan Wasekjen MUI, Ustadz Tengku Zulkarnain marah lantaran fotonya diedit dan disebarkan di media sosial.
Dalam foto itu, Tengku Zulkarnain tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange dan topi haji. Ia diapit aparat kepolisian.
Tengku Zulkarnain mengunggah tangkapan layar foto editan tersebut di akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Sabtu (6/2/2021).
Politisi PSI yang juga pengacara, Muannas Aladaid mengatakan, seharusnya Tengku Zulkarnain tidak membagikan foto editan itu.
Ketua Umum Cyber Indonesia ini mengatakan, Tengku Zulkarnain bisa dijerat UU ITE karena turut menyebarkan foto hoax di media sosial.
“Anda juga bisa ikut dijerat karena yang dilarang UU ITE itu penyebarannya seperti yang anda unggah ini, secara tidak langsung ikut menyebarkan, mestinya diadukan saja gak usah latah ikut posting segala,” kata Muannas.
Sebelumnya, Tengku Zulkarnain mencolek akun Twitter Kemkominfo dan Divisi Humas Polri. Ia mempertanyakan apakah penyebar video dan orang yang mengedit fotonya bisa dipidana.
“Ingin bertanya kepada @kemkominfo dan @DivHumas_Polri apakah pembuat video ini melanggar UU ITE kah? Mengedit foto orang seperti itu dan membuat berita palsu? Senin depan bisakah saya adukan mereka di Mabes Polri? Terimakasih,” tulis Tengku Zul.
Dalam tangkapan layar video, Tengku Zul terlihat mengenakan baju tahanan, seperti seorang tersangka. Di video itu terdapat tulisan “Modyaarr, akhir pedih sang penjual agama”.
S:pojoksatu.id