$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Lintas Provinsi

INDONESIAKININEWS.COM -  Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, mengamankan seorang lelaki warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majal...



INDONESIAKININEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, mengamankan seorang lelaki warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, uang palsu yang disita dari tersangka berinisial AA 43 tahun alias Guru merupakan mata uang asing dan rupiah.
 
Menurut Siswo, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

Diantaranya, 202 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp 100 ribu.

Tak hanya itu, menurutnya petugas juga mengamankan satu lembar uang euro palsu pecahan 500, satu lembar uang real brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang dong vietnam dengan pecahan 1000.

"Selain mengamankan uang palsu rupiah dan mata uang asing, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. 

Seperti, bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu," Kata Siswo di Mapolres Majalengka.

Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600.000.000 kepada konsumen yang berada dalam negeri. Yakni, Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan.

Siswo menjelaskan, motifnya pelaku tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. 

Karena, selama ini tersangka sendiri mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu, lantaran pelaku pernah bekerja di salah satu bank.

"Tersangka AA ini, sebagai pengedar uang palsu yang didapat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Barang bukti
Barang bukti uang palsu yang disita aparat Polres Majalengka dari tersangka AA. (Foto: Tagar/Humas Polres Majalengka)
Sementara keuntungan yang diterima tersangka, bahwa setiap Rp100.000.000, uang palsu yang terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000.

Tak hanya itu, tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang dollar Amerika dengan pecahan 100 dollar yang mana dijanjikan keuntungan setiap 100 dollar yang keluar maka akan mendapatkan upah Rp200 ribu.

"Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600.000.000 kepada konsumen yang berada dalam negeri. 

Yakni, Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan," ujar Siswo.

Saat ini, pelaku sudah di tahan di Mapolres Majalengka. 

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []


 

S:tagar.id


Name

Berita,24021,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23053,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Lintas Provinsi
Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Lintas Provinsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4Tf6ftX-uE4i1ff2IV_BwLiuprgG_BJ5cyBR4MRNpRbZkEFjiNay15tUTB_XZkrDE6lGbMD1GqSo4LRY81jzSug_WT7yQ7MIRLvbyD-KRZPmTGJGPDwyY08D6Nd29VV26ExqXHRmlYO4/w640-h474/Screenshot_2021-02-08-04-31-20-447_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4Tf6ftX-uE4i1ff2IV_BwLiuprgG_BJ5cyBR4MRNpRbZkEFjiNay15tUTB_XZkrDE6lGbMD1GqSo4LRY81jzSug_WT7yQ7MIRLvbyD-KRZPmTGJGPDwyY08D6Nd29VV26ExqXHRmlYO4/s72-w640-c-h474/Screenshot_2021-02-08-04-31-20-447_com.opera.app.newslite.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mantan-pegawai-bank-edarkan-uang-palsu.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mantan-pegawai-bank-edarkan-uang-palsu.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy