INDONESIAKININEWS.COM - Ada kabar terbaru tentang upaya John Kei untuk lepas dari hukuman berat, tampaknya makin sulit. Hakim di Pengadilan...
INDONESIAKININEWS.COM - Ada kabar terbaru tentang upaya John Kei untuk lepas dari hukuman berat, tampaknya makin sulit.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah membuat keputusan yang membuat Godfather of Jakarta terancam hukuman mati.
Diketahui, John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei.
Sebelumnya, John Kei melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi.
Mereka keberatan didakwa upaya pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.
Dikabarkan, polemik antara John Kei dan Nus Kei bermula dari utang piutang.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan terhadap seorang anak buah Nus Kei.
Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas John telah sesuai aturan yang berlaku.
"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua, Yulisar SH, MH, dalam persidagan saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).
Karena itu, proses hukum kasus tersebut akan terus bergulir.
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Rabu pekan depan.
Dalam sidang pada 20 Januari lalu, tim kuasa hukum John Kei menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut terhadap John Kei.
Kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut dan meminta John Kei dibebaskan.
"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," kata salah seorang penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi.
Mereka beralasan, dakwaan terhadap John tidak masuk akal, kabur, dan bersifat labelling.
John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati dalam kasus pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Tim kuasa hukum John Refra Kei alias John Kei menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Karena John tak mengenal bahkan tak berada di lokasi saat terbunuhnya anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John Kei didakwa terlibat dalam pembunuhan itu.
"Terdakwa John Kei bukan orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian atau kekerasan/penganiayaan kepada korban.
Karena waktu kejadian terdakwa tidak berada di tempat kejadian," kata salah seorang kuasa hukum John Kei saat membacakan nota pembelaan terhadap kliennya itu dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).
Saat kejadian, John Kei disebut berada di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk 'membunuh para korban' padahal perintah ini hanya fiksi belaka," demikian pembela tim kuasa hukum John.
Kuasa hukum John memaparkan, yang dilakukan John hanyalah menagih utang kepada Nus Kei melalui anak buahnya dengan berbekal surat kuasa.
"Terdakwa meminta bantuan untuk menagih utang tersebut kepada yang berkompeten, yaitu Daniel Farfar yang merupakan seorang pengacara," lanjut kuasa hukum John.
Sementara uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan John kepada anak buahnya bukan untuk membunuh anak buah Nus Kei.
"Terdakwa hanya memberi perintah kepada Saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran utang dari Saudara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei.
Untuk itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar," kata salah satu kuasa hukum John Kei.
"Tidak mungkin uang Rp 10 juta dari terdakwa dianggap sebagai pemberian untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan," lanjut dia.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat menguraikan dengan jelas bahwa terdakwa memerintahkan penganiayaan kepada anak buah Nus Kei.
Karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menenuhi syarat jelas, cermat, dan lengkap.
Dakwaan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pekan lalu mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei tahun 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Ketika mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus pada 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati.
Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anak buah John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang anak buah John Kei.
S: Tribunnews