INDONESIAKININEWS.COM - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat A...
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu (3/2/2021) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Ali mengatakan, Anas bakal menjalani pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 dikurangi masa tahanan.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Ali memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi P3SON Anas Urbaningrum. Hukuman Anas pun disunat dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, MA menyatakan sudah memutus perkara Anas per 30 September 2020. Perkara peninjauan kembali Anas pun dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan.
Anas sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
s: tribunnews.com