INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan bantua...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami
adanya dugaan tindak pidana korupsi selain suap dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan bansos selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Demikian disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi mengenai munculnya nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan Dirjen Linjamsos Kemsos Pepen Nazaruddin dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam rekonstruksi kasus ini, pengusaha Harry Sidabuke diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara.
Sementara nama Pepen telah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah Pepen.
"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya.
semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dalam penyelidikan ini, KPK akan menelusuri secara rinci proses pengadaan bansos, termasuk mengenai cara para rekanan mendapat proyek tersebut, penetapan harga, pengemasan hingga imbal balik yang diperoleh pihak tertentu.
Karyoto memastikan, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berkembang. Proses tersebut dilakukan KPK untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam sengkarut pengadaan bansos.
"Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya siapa yang melaksanakan bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru," kata Karyoto.
Karyoto mengaku tidak dapat mengungkap lebih jauh mengenai proses penyelidikan yang dilakukan. Termasuk mengenai pihak-pihak yang dibidik.
"Jadi ya kita tidak terlalu bisa secara update, karena ini kembali ke penyelidikan lagi," katanya.
S:beritasatu.com