INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengabarkan bahwa pihaknya akan menyerah...
INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengabarkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI, Senin (8/2), guna diadili dalam persidangan terkait tiga perkara yang menjeratnya.
Selain Rizieq, penudik juga menyerahkan dua tersangka lainnya dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Yakni, menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemarin Pengacara Rizieq Ngaku FPI Terima Duit dari Negara Lain, Lah Kok Sekarang Ngomel?
Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun.
Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.
S:Wartaekonomi