INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya terancam digugat oleh warga Jakarta yang merasa dirugikan akibat banjir besa...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya terancam digugat oleh warga Jakarta yang merasa dirugikan akibat banjir besar yang melumpuhkan Ibu Kota pada Sabtu (20/2/2021). Gugatan ini dilakukan lewat mekanisme class action sebagaimana yang terjadi pada banjir besar tahun lalu.
Mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar kelompok warga yang merasa dirugikan karena banjir tahun ini untuk melihat kembali data banjir Jakarta yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Dia mengklaim bencana banjir tahun ini jauh lebih ringan ketimbang sebelumnya.
Misalnya soal jumlah titik banjir, jumlah pengungsi hingga luasan daerah yang terdampak dan durasi genangan banjir yang disebut lebih cepat surut pada tahun ini ketimbang sebelumnya.
"Tolong semuanya lihat fakta dan data," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021).
Politisi Gerindra ini mengklaim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berusaha keras menangani banjir Ibu Kota dengan mencanangkan berbagai program pengendalian banjir mulai dari pengerukan sungai, membikin sumur resapan hingga mengeksekusi program andalan normalisasi dan normalisasi sungai untuk mengurangi banjir Ibu Kota.
"Semua pemerintah siapapun gubernurnya, siapa pun presidennya pasti ingin memberikan yang terbaik bagi warganya, bagi masyarakatnya, bagi rakyatnya," ucapnya.
Walau begitu, Ariza mengaku pihaknya tidak keberatan jika harus diperkarakan warganya sendiri akibat dampak banjir yang disebut telah merugikan banyak kalangan di Jakarta. Dia berharap class action itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku di negara ini.
"Itu hak masyarakat negara kita negara hukum, negara kita negara demokrasi," tandasnya.
Isu class action pertama kali dilempar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Warga yang merasa dirugikan karena banjir diminta untuk bareng-bareng menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sebaiknya warga menggugat Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan dalam pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.
Kata Tigor, banjir besar kali ini dipicu oleh keteledoran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menurutnya tidak melakukan perawatan terhadap drainase dan saluran air. Jadi ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi seperti akhir pekan lalu bencana banjir tidak bisa dihindari.
"Berarti pemerintah provinsi dan gubernurnya sampai hari ini belum juga mempersiapkan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response system) untuk menolong warga. Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir," tuturnya.
S:Akurat