INDONESIAKININEWS.COM - Beredar narasi yang menyebutkan jika surat laporan kasus korupsi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihilangk...
INDONESIAKININEWS.COM - Beredar narasi yang menyebutkan jika surat laporan kasus korupsi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihilangkan oleh KPK ditemukan
Narasi tersebut mengklaim jika Anies Baswedan jadi terlapor kasus korupsi dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Klaim surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan KPK ditemukan itu diunggah oleh Paijem dengan narasi berikut:
“Comot dari twitter pemilik akun @KanjengRaden
Di Cuitan akun tersebut mengunggah Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Netizen Pemilik Akun @KanjengRaden dalam cuitannya menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK, tak hanya itu ,Netizen tersebut juga menulis kritis keras pada lembaga anti Rasua Tersebut.
Halaman:
Sumber: Turn Back Hoax
TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG – KEJANG….
Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi di endapkan, atau dihilangkan atau di umpetinnnn….
Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yg di korupsi, menurut laporon tersebut.
#kpkpilihkasih
#tangkapaniesbaswedan
#hukummatikoruptor.”
Lantas, benarkah jika Anies Baswedan jadi terlapor kasus korupsi dengan status mantan Mendikbud?
Berdasarkan penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, klaim bahwa KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan tidak benar.
KPK telah menerima bukti laporan tersebut sejak 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan Anies Baswedan atau tidak benar.
Sebelumnya juga beredar narasi yang mengklaim jika rumah Anies Baswedan digrebek KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Faktanya klaim tersebut tidak benar, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul yang menyatakan tidak ada penggerebekan di rumah Anies Baswedan.
Kombes Martinus Sitompul melanjutkan jika pemberitaan tersebut tidak ada keseimbangan karena tidak ada penjelasan dari penyebar berita.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim Anies Baswedan jadi terlapor kasus korupsi dengan status mantan Mendikbud adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
S:PikiranRakyat