INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan berpeluang untuk diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan berpeluang untuk diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pilkada DKI Jakarta 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono secara tegas membantah isu tersebut.
Gembong Warsono mengatakan bahwa penetapan calon kepala daerah merupakan kewenangan penuh dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Enggak benar kalau DPD mencalonkan Anies, enggak seperti itu. Karena kalau soal penetapan calon itu kewenangan DPP partai, khususnya Ibu Ketua Umum," kata Gembong Warsono, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 6 Februari 2021.
Gembong Warsono menjelaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak.
"Partai punya mekanisme, ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut," kata Gembong Warsono.
Lebih lanjut, Gembong Warsono menjelaskan, setelah selesai proses penyaringan tersebut, maka para kandidat terpilih akan terlebih dulu masuk sekolah partai.
Halaman:
Sumber: ANTARA
"Hasil penjaringan kita serahkan ke DPP untuk penyaringan. Kan seperti itu, dari beberapa kandidat masuk sekolah partai untuk dicalonkan gubernur dari PDIP," tuturnya.
Gembong Warsono pun tak ingin bicara terlalu lugas mengenai kemungkinan PDIP DKI Jakarta mempertimbangkan nama Anies Baswedan untuk diusulkan ke DPP PDIP.
Gembong Warsono justru menegaskan bahwa PDIP memiliki banyak kader terbaik sebagai stok calon kepala daerah.
"Kalau soal siapa namanya itu DPP, tapi PDIP punya stok banyak yang bisa didorong ke DKI Jakarta," ujar Gembong Warsono.
Diketahui, partai politik di DPR RI pecah suara mengenai pelaksanaan Pilkada serentak, menyusul rencana revisi UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang beredar, Pilkada serentak akan digelar pada 2022 dan 2023.
Namun, sejumlah parpol termasuk PDIP, mengaku tidak setuju jika Pilkada dinormalisasi, dan tetap berpegang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan 2024.
Seandainya RUU Pemilu itu disahkan dan DKI menggelar Pilkada 2022 yang membuat proses pencalonan akan mulai pada 2021, Gembong Warsono menegaskan bahwa PDIP telah memiliki mekanisme tersendiri terkait proses penjaringan calon kepala daerah.***
S:PikiranRakyat