INDONESIAKININEWS.COM - Pengagas, pendiri dan pengelola pasar muamalah Depok, Zaim Saidi akhirnya ditankap Bareskrim Polri. Namun, penyidik...
INDONESIAKININEWS.COM - Pengagas, pendiri dan pengelola pasar muamalah Depok, Zaim Saidi akhirnya ditankap Bareskrim Polri.
Namun, penyidik memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pasar muamalah Depok saja.
Pasalnya, disinyalir bahwa pasar serupa juga didirikan di sejumlah daerah lainnnya.
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (3/3/2021).
“Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini di daerah-daerah lain,” ungkapnya.
Ramadhan menyebut, pasar muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat itu berdiri di atas lahan pribdi Zaim Saidi.
Pasar yang anti Rupiah itu mewajibkan dinar dan dirham sebagai alat tukar jual-beli serta sudah beroperasi sejak 2014 lalu.
Sementara, untuk menghindari kecurigaan aparat dan petugas, pengelola mensiasati dengan tidak beroperasi setiap hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Zaim Saidi beralasan, membentuk pasar muamalah untuk menampung masyarakat atau komunitas yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.
“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” terang Ahmad.
Di pasar tersebut, terdapat 10-15 pedagang dan menyediakan sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian.
Sebagai penentu harga beli dinar dan dirham yang digunakan di pasar muamalah, tidak lain adalah Zaim Saidi sendiri.
“Tersangka juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai PT Aneka Tambang, ditambah 2,5 persen sebagai marjin keuntungan,” bebernya.
Ahmad juga mengungkap, selain sebagai inisiator dan penyedia lapak, Zaim Saidi juga sekaligus pengelola dan wakala induk tempat induk untuk menukarkan dinar dan dirham untuk digunakan di pasar muamalah.
“Keberadaan pasar di Tanah Baru, Depok yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” tandasnya.
S:pojoksatu.id