INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasa...
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.
Kabar ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.
Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.
Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis.
Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun.
Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.
Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.
Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik.
Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.
Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih.
Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut.
Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan, lantaran peran mereka begitu penting dan dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.
Petisi Bebaskan 4 Nakes Penodaan agama tembus 17000 tanda tangan
Kasus pemandian jenazah yang tidak dilaksanakan dengan syariat Islam ini memunculkan gerakan perlawanan.
Adalah Gerakan Merawat Akal Sehat mengumpulkan petisi mendukung 4 Nakes yang dijerat pasal penodaan agama.
Gerakan yang dipelopori sejumlah influencer Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armando itu hingga Rabu (24/2/2022) Pukul 13.30 WIB sudah menyentuh angka 17.675 tanda tangan.
Dalam keterangannya, Gerakan Merawat Akal Sehat menuntut 5 hal yakni, negara membebaskan 4 Nakes dari segala tuntutan.
Karena menurut mereka, penodaan agama itu merupakan pendapat MUI. Sementara MUI bukan otoritas hukum di Indonesia.
Kemudian, jika kasus sampai pada peradilan, negara harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka.
Selanjutnya mereka meminta pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa.
Tim Satgas COVID-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut dan tidak boleh lepas tangan. Dan terakhir, aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama
tribun-medan.com