INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap ada rencana kudeta terhadap dirinya di interna...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap ada rencana kudeta terhadap dirinya di internal Partai Demokrat.
AHY menyebut, setidaknya ada lima orang yang disebutnya menjadi penggerak kudeta terhadap dirinya.
Di antaranya adalah satu kader Demokrat aktif, satu kader yang sudah enam tahun tidak aktif.
Lalu satu kader yang telah keluar dari Partai Demokrat sejak tiga tahun lalu.
Sedangkan satu lainnya adalah mantan kader yang dipecat karena terlibat kasus korupsi.
“Satu mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai karena menjalani hukuman akibat korupsi,” ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (1/2/2021).
Merujuk pada pernyataan AHY itu, ada satu nama yang yang tersangkut kasus korupsi sembilan tahun lalu.
Tidak lain adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat kala itu, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin terjerat kasus korupsi dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang pada 2011 lalu.
Saat itu, ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Anas Urbaningrum yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Langkah itu juga sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat ditetapkan tersangka pada 30 Juni 2011, Nazaruddin sempat buron dan baru ditangkap pada 8 Agustus 2011 di Cartagena, Kolombia.
Nazaruddin sendiri dijerat dengan dua kasus berbeda dengan vonis total 13 tahun penjara.
Tujuh tahun untuk kasus korupsi wisma atlet Hambalang dan enam tahun untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejatinya, Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas pada 2024 mendatang.
Tapi, ia mendapat remisi total empat tahun.
Alasannya, Nazaruddin menjadi justice colaborator oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014.
Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 14 Juni 2020.
Pada 13 Agustus 2020, Nazaruddin dinyatakan bebas murni.
s: pojoksatu.id