$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Agar Proses Hukum Laskar FPI Obyektif, TP3 Desak Kapolda Metro Dicopot

INDONESIAKININEWS.COM -  Proses hukum terhadap kasus penembakan enam orang laskar FPI belum jelas hingga saat ini.  Oleh karena itu, agar pr...



INDONESIAKININEWS.COM - Proses hukum terhadap kasus penembakan enam orang laskar FPI belum jelas hingga saat ini. 

Oleh karena itu, agar proses hukumnya obyketif, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menuntut Presiden Jokowi agar memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Hal itu merupakan salah satu poin Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh polisi. 

Selain itu mereka meminta agar identitas pelaku pembunuhan terhadap 6 pengawal Rizieq itu diungkap ke publik.

"Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan," kata salah satu inisiator petisi, Marwan Batubara, Senin (1/2/2021).

Mereka juga meminta Presiden Jokowi agar bertanggung jawab atas insiden tersebut. 

"Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut," lanjut Marwan.

Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, DPR RI, ICC, Committee Against Torture, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut adalah isi petisi selengkapnya;

Jakarta, 1 Februari 2021

Kepada Yth.:

Presiden Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara.

Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil (Laskar FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan. 

Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya.

Mencermati sikap Pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik. 

Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada pra kondisi operasi kontra propaganda oleh Pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu diantara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan.

Aparat negara diduga telah melakukan Pelanggaran HAM Berat melalui kebijakan keji, bengis dan diluar batas kemanusiaan, yang berujung pada hilangnya nyawa enam laskar FPI pada 7 Desember 2020.

Berdasarkan kesaksian dari Pengurus FPI, laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, sehingga dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak. 

Karena itu banyak pihak, termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang direncanakan sebelumnya. 

TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat negara sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, yakni menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan, sehingga wajar disebut sebagai extrajudicial killing.

Tindakan brutal aparat pemerintah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum dan keadilan. 

Sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku. Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan enam laskar FPI tersebut, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait.

Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran terhadap Statuta Roma Tahun 1998 dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1998. 

Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000.

Sampai saat ini, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI. 

Bahkan pemerintah tidak merasa perlu untuk menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga korban. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU No.13 Tahun 2006 jo UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh aparat negara, maka TP3 bersama segenap komponen bangsa di seluruh Indonesia yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan, serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan ini mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan.

2. Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut;

3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan.

4. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan;

5. Mendukung Tim Advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga Internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan Tim Advokasi tersebut.

6. Menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam bentuk:

a.Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran;

b.Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban;

c.Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup;

d.Memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK);

e.Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang.

7.Menuntut para pelaku pembunuhan 7 Desember 2020 untuk memberikan restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7A UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kami mengajak berbagai lapisan masyarakat, segenap anak bangsa di seluruh tanah air, untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan Petisi Rakyat ini, demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI.

Daftar Pendukung Petisi Rakyat

1.Prof. DR. M. Amien Rais

2.KH DR. Abdullah Hehamahua

3.Dr. Busyro Muqoddas

4.KH. DR. Muhyiddin Djunaedi

5.Dr. Marwan Batubara

6.Prof. DR. Firdaus Syam

7.DR. Abdul Chair Ramadhan

8.Habib Muhsin Al-Attas, Lc.

9.Hj. Neno Warisman

10.Edy Mulyadi

11.Rizal Fadillah, SH

12.HM Mursalim R

13.Dr. Indra Matian

14.Abdul Malik SE, MM

15.KH DR. Buchori Muslim

16.DR. Syamsul Balda

17.DR. Taufik Hidayat

18.DR. HM Gamari Sutrisno, MPS

19.Ir. Candra Kurnia

20.Adi Prayitno, SH

21.Agung Mozin SH, MSi

23.DR. Nurdiati Akma

 
S:law-justice.co



Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Agar Proses Hukum Laskar FPI Obyektif, TP3 Desak Kapolda Metro Dicopot
Agar Proses Hukum Laskar FPI Obyektif, TP3 Desak Kapolda Metro Dicopot
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyN_wJUmuZTIKzYBfoidodaDjtbo7ZcWlfA9Jd4kxlMvT1JJaIBmY6hlf2NrqfwtDoPZUFn9vo8wog32UF9pUOQ8pwLABGoE6l1SFtAD0-VIAO2hRxqZOsb3WLpi9tRkze-BCkFZiMNqM/w640-h368/Screenshot_2021-02-05-20-33-07-288_com.opera.app.newslite.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyN_wJUmuZTIKzYBfoidodaDjtbo7ZcWlfA9Jd4kxlMvT1JJaIBmY6hlf2NrqfwtDoPZUFn9vo8wog32UF9pUOQ8pwLABGoE6l1SFtAD0-VIAO2hRxqZOsb3WLpi9tRkze-BCkFZiMNqM/s72-w640-c-h368/Screenshot_2021-02-05-20-33-07-288_com.opera.app.newslite.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/agar-proses-hukum-laskar-fpi-obyektif.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/agar-proses-hukum-laskar-fpi-obyektif.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy