$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tim Kuasa Hukum Heran Rizieq Shihab Sudah Bayar Denda tapi Jadi Tersangka

INDONESIAKININEWS.COM -  Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, merasa heran terhadap status tersangka yang disematka...



INDONESIAKININEWS.COM - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, merasa heran terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya, padahal sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas kerumunan di Petamburan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pihak Habib Rizieq heran penyidik Polda Metro Jaya tetap memroses peristiwa tersebut, mengingat Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," ujar Kamil di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab tak memiliki dasar hukum. Dirinya mengatakan, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq tak berdasar.

Oleh karena itu, Kamil meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus kerumunan dan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.

"Memerintahkan termohon mengeluarkan pemohon dari tahanan dan memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata dia.

Rizieq Shihab Tak Hadir

Rizieq Shihab dipastikan tak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun Rizieq Shihab diwakili tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilannya.

"Persidangan tak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab)," ujar tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Dia menegaskan, dalam praperadilan yang diajukan pihaknya. Mempermasalahkan pasal yang menjerat Rizieq Shihab, yang dinilainya tidak tepat.

"Pasal-pasal yang membuat Habib Rizieq ini tidak tepat," kata dia.


s: liputan6.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tim Kuasa Hukum Heran Rizieq Shihab Sudah Bayar Denda tapi Jadi Tersangka
Tim Kuasa Hukum Heran Rizieq Shihab Sudah Bayar Denda tapi Jadi Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjVAcx32KyV5j1BLgR9dmXFDmBQjkL-VS653sKR5uCi-qn2pOoT_1nYMXLW4qPSfwcQp-4E7NhkDztyWd4fi6umZyRTCggjk1x1o_J6rXiXag777Fj2dAR_QXxeHW8cNRNHGcej_cq30v9/w640-h426/sidang-praperadilan-rizieq-shihab.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjVAcx32KyV5j1BLgR9dmXFDmBQjkL-VS653sKR5uCi-qn2pOoT_1nYMXLW4qPSfwcQp-4E7NhkDztyWd4fi6umZyRTCggjk1x1o_J6rXiXag777Fj2dAR_QXxeHW8cNRNHGcej_cq30v9/s72-w640-c-h426/sidang-praperadilan-rizieq-shihab.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/tim-kuasa-hukum-heran-rizieq-shihab.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/tim-kuasa-hukum-heran-rizieq-shihab.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy