INDONESIAKININEWS.COM - Langkah komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) bertemu Presiden Joko Widodo dan melaporkan hasil...
INDONESIAKININEWS.COM - Langkah komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) bertemu Presiden Joko Widodo dan melaporkan hasil investigasi penembakan 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021) dinilai melanggar aturan.
Pengiat HAM sekaligus mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengungkapkan hal tersebut.
Menurutnya, tak ada kewajiban bahkan aturan jika Komnas HAM wajib melapor ke presiden atas kasus yang ditanganinya.
“Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini temui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA & Dewan HAM PBB,” kata Natalius dikutip fajar.co.id dari akun Twitternya, Kamis (14/1/2021).
Dia menyebutkan apa yang dilakukan Ahmad Taufan Damanik dkk sudah melanggar kode etik. Bahkan bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB.
“Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Indepensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisoner pasti akan diperiksa!,” jelasnya.
Sebelumnya, usai menemui Presiden Joko Widodo. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Taufan menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria. Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.
Atas seabrek indikator itu pula Komnas HAM meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat. Itu pun hanya berlaku terhadap empat laskar FPI yang ketika meninggal sudah dalam penguasan aparat negara.
“(Indikasi pelanggaran HAM berat) itu tidak kita temukan. Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” tegas Taufan.
s: fajar.co.id