$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Telusuri Aliran Dana FPI, Alasan Mahfud Undang Kepala PPATK

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mahfud) MD menggelar konfrensi pers mengenai pelarangan akti...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mahfud) MD menggelar konfrensi pers mengenai pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu 30 Desember 2020 ini.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate.

Kemudian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Namun menjadi pertanyaan kenapa Mahfud MD melibatkan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam konfrensi pers tersebut. Mahfud pun menjelaskan alasannya. “PPATK akan menelusuri aliran dana kepada FPI,” ujar Mahfud kepada JawaPos.com, Rabu (30/12).

Selain itu Mahfud mengundang Kepala BNPT Boy Rafli Amar untuk mencari tahu keterkaitan atau atau tidaknya ormas FPI dengan aksi-aksi teror. “Jadi BNPT untuk menelisik kaitannya dengan teror,” katanya.

Adapun pelarangan aktivitas FPI termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI.

Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. 

Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI tersebut.

S:Jawapos


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Telusuri Aliran Dana FPI, Alasan Mahfud Undang Kepala PPATK
Telusuri Aliran Dana FPI, Alasan Mahfud Undang Kepala PPATK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbweFQS9LvQMc9KcsnwdSrVlynhQ7WIwsIK7PtOCanma3UHYcReuBZZzHaDzRyepdCB84RqV_bpLxlPZJMtmGjCdSobOK54lDvf5CDJ0oIoprnG9oXBZcQIqohKkjvl20-6s1O8FPxpAg/w640-h448/Screenshot_2021-01-01-07-39-02-48.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbweFQS9LvQMc9KcsnwdSrVlynhQ7WIwsIK7PtOCanma3UHYcReuBZZzHaDzRyepdCB84RqV_bpLxlPZJMtmGjCdSobOK54lDvf5CDJ0oIoprnG9oXBZcQIqohKkjvl20-6s1O8FPxpAg/s72-w640-c-h448/Screenshot_2021-01-01-07-39-02-48.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/telusuri-aliran-dana-fpi-alasan-mahfud.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/telusuri-aliran-dana-fpi-alasan-mahfud.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy