INDONESIAKININEWS.COM - Sebagai lulusan dari Universitas Indonesia (UI) Neno Warisman merasa bangga dengan aktivitas yang dilakukan oleh pa...
INDONESIAKININEWS.COM - Sebagai lulusan dari Universitas Indonesia (UI) Neno Warisman merasa bangga dengan aktivitas yang dilakukan oleh para juniornya di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, yang ikut menyoroti pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Neno Warisman berharap para mahasiswa yang menyatakan ketidaksetujuannya tidak ditangkap karena sikap kritis mereka.
"Mudah-mudahan pemerintah negara dan segenap pemimpin jangan ditangkapin lagi mahasiswa-mahasiswa kritis yang mau peduli kepada bangsanya," kata Neno Warisman.
Dia mengoreksi bahwa maksudnya bukan ditangkap tetapi dilakukan interogasi kepada mereka.
"Bukan ditangkapin si tapi diinterogasi kalau ada yang kritis, Rektor juga sempat melarang mahasiswanya. Kita mau beranjak kepada negara demokrasi yang betul-betul," ujarnya.
Neno Warisman mengajak semua pihak untuk merujuk kembali kepada tujuan yang dibentuk oleh para founding mothers dan founding fathers Indonesia.
Menurutnya, mereka sudah susah payah membentuk Undang-undang 1945 agar dapat membangun sendi-sendi negara Indonesia.
"Semua pihak merujuk kembali kepada niat suci dan mulia dari para founding mothers dan founding fathers yang sudah susah payah membangun sendi-sendi dan pondasi berdasarkan 1945," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Neno Warisman, Jumat, 8 Januari 2021.
Neno menyampaikan kalau di atas dasar tersebut berdiri bangunan untuk menjamin semua pihak, sebagai bagian dari negara hukum.
"Di atasnya berdiri bangunan di mana dia mendapatkan jaminan bagi semua pihak, dengan pilihan menjadi negara demokrasi, negara hukum. Karena itu sikap mahasiswa dalam hal ini tidak boleh dimusuhi, tidak boleh diremehkan juga, karena mereka adalah calon pemimpin bangsa," katanya.
Neno Warisman mendoakan agar para calon pemimpin bangsa itu jiwanya bergerak untuk menjadi negarawan-negarawan.
Sebelumnya diberitakan, sebagai tanggapan atas sikap pemerintah yang membubarkan organisasi FPI, BEM UI menyatakan sikap mereka terkait hal itu.
Pernyataan tersebut memfokuskan kepada SKB yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam membubarkan FPI, yang disampaikan oleh BEM UI pada Rabu, 3 Januari 2021.
Selain itu, BEM UI diketahui juga menyampaikan 5 tuntutan dalam pembubaran tersebut selain SKB Larangan Kegiatan, yakni Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa melalui proses peradilan, sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan jaminan demokrasi oleh negara.***
S:PikiranRakyat