$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sudah Dibeberkan Komnas HAM, tapi Jubir HRS Masih Belum Puas

INDONESIAKININEWS.COM -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi sementara kasus tewasnya enam laskar F...



INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi sementara kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Akan tetapi, sampai sejauh ini, Komnas HAM masih belum bisa menarik kesimpulan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan angkat bicara.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu mengharapkan Komnas HAM tidak tersandera kepentingan apa pun dalam melakukan investigasi.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan Komnas HAM.

“Sepanjang dilakukan dengan dasar kebenaran tanpa ada tekanan, pengaruh dan intervensi dari pihak mana pun,” kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (28/12/2020).

Kendati demikian, pihaknya menilai hasil investigasi Komnas HAM sampai saat ini belum cukup.

Atas alasan itu, pihaknya mendorong Komnas HAM meningkatkan perkara tersebut lebih jauh lagi.

Hal itu didasari pada dugaan adanya penyiksaan yang terdapat di sebagian besar tubuh jenazah enam pengawal HRS.

“Komnas HAM harus mampu mengungkap aktor intelektual dan motifnya. Di sini tentu harus pula diungkap hubungan kausalitas,” ujarnya.

Abdul juga menganggap publik perlu mendapatkan keterangan yang jelas tentang keadaan yang sebenarnya terjadi di dalam mobil dengan peristiwa penembakan.

Sebab, polisi mengklaim adanya penyerangan dan upaya perebutan pistol oleh anggota FPI.

“Apakah hal tersebut benar adanya? Lalu bagaimana dengan tanda tanda bekas penyiksaan? Di sini klaim Polda Metro Jaya dipertanyakan publik,” kata Abdul.

Lebih lanjut kata Abdul, Komnas HAM juga harus mampu mengupayakan terselenggaranya peradilan HAM untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil.

Ia juga meminta klaim pembelaan terpaksa kepolisian harus dibuktikan di pengadilan HAM.

“Apakah terpenuhi atau tidak syarat-syarat pembelaan terpaksa dan atau pembelaan terpaksa yang melampui batas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP,” tandasnya.


s: pojoksatu.id


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sudah Dibeberkan Komnas HAM, tapi Jubir HRS Masih Belum Puas
Sudah Dibeberkan Komnas HAM, tapi Jubir HRS Masih Belum Puas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQGx_BbX-KwG175InnX4bpSAq9SKj4Pvb2SEh7BLZUKsbG0Q7lsZfqXkbMN1EwRq8i7LnrC-di44CrvJrpbapERFs0c9jkE3Rm9taC_YId6H2QD9VoWr2KOFeaYztFvB40XCsjXDvByuze/w640-h352/48ce7745334446ebfbe3647648372a01.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQGx_BbX-KwG175InnX4bpSAq9SKj4Pvb2SEh7BLZUKsbG0Q7lsZfqXkbMN1EwRq8i7LnrC-di44CrvJrpbapERFs0c9jkE3Rm9taC_YId6H2QD9VoWr2KOFeaYztFvB40XCsjXDvByuze/s72-w640-c-h352/48ce7745334446ebfbe3647648372a01.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sudah-dibeberkan-komnas-ham-tapi-jubir.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sudah-dibeberkan-komnas-ham-tapi-jubir.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy