$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sidang Praperadilan Rizieq, Kuasa Hukum Sebut Penggunaan Pasal 160 Tidak Tepat

INDONESIAKININEWS.COM -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Mohammad Rizieq Syihab...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Mohammad Rizieq Syihab, Senin (4/1).

Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu, ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.

Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengaku yakin jika penetapan Pasal yang menjerat kliennya tidak tepat.

"Kita keberatan atas penetapan tersangka beliau dan penggunaan Pasal 160 mengenai penghasutan," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Menurut Sugito, Pasal 160 KUHP tidak tepat disandingkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Sebab Rizieq sudah membayar denda terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya yang menjadi latar belakang perkara.

"Yang terkait kerumunan itu kan baru pertama kali ditetapkan tersangka dan itu hanya Rizieq yang lainnya ga ada. Kami keberatan kalau hanya beliau saja ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugito.

Sidang perdana ini akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak Rizieq. 

Sugito yakin hakim akan menerima permohonannya itu.

"Ya kita harus optimis, tapi kita juga tetap harus mensupport hakimnya supaya dia berani mengambil keputusan secara independen tanpa takut tekanan dari mana pun," kata Sugito.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya massa pendukung Rizieq yang datang memberi dukungan. 

Sugito memastikan tidak pernah ada ajakan kepada mereka untuk hadir.

"Kalau massa kita tidak pernah mengundang. Kita tidak pernah mengimbau tapi kalau mereka datang sendiri ya itu kesadaran dari masing-masing orang yang datang," kata Sugito.

"Kita tidak melarang, kami juga tidak mengimbau," tutup Sugito.

S:Kumparan


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sidang Praperadilan Rizieq, Kuasa Hukum Sebut Penggunaan Pasal 160 Tidak Tepat
Sidang Praperadilan Rizieq, Kuasa Hukum Sebut Penggunaan Pasal 160 Tidak Tepat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW6KWAP1GBCdJGYkoaLDfNI6o29ZWg5JKdoNy0Rpy_PjYidUqGtJ5mukzn4V4iKnXpfg0ei8SVElhnaLQB4mSXka5uJBRxWXwUfbwP0M2zfcR19rZr0h62V9mCtf_Kmp8C24jfPcwF1dU/w640-h356/Screenshot_2021-01-04-16-18-44-40.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW6KWAP1GBCdJGYkoaLDfNI6o29ZWg5JKdoNy0Rpy_PjYidUqGtJ5mukzn4V4iKnXpfg0ei8SVElhnaLQB4mSXka5uJBRxWXwUfbwP0M2zfcR19rZr0h62V9mCtf_Kmp8C24jfPcwF1dU/s72-w640-c-h356/Screenshot_2021-01-04-16-18-44-40.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sidang-praperadilan-rizieq-kuasa-hukum.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sidang-praperadilan-rizieq-kuasa-hukum.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy