INDONESIAKININEWS.COM - Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisa...
INDONESIAKININEWS.COM - Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ditandatangani enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara.
Enam orang tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Seperti diketahui, keenam kementerian dan lembaga negara itu menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali menuturkan pendapatnya mengenai keputusan tersebut.
Mardani menegaskan bahwa ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) itu memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat.
“FPI punya hak utk berkumpul & berserikat,” kata Mardani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Minggu, 3 Januari 2021.
Menurutnya, pelarangan tersebut masih dapat direspons dalam koridor hukum dan ruang demokrasi.
“Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum & negara demokratis,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemerintah dalam menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang adalah sebuah bentuk kegagalan negara.
Kegagalan tersebut, kata Mardani, yakni dalam membina dan menjadikan Ormas sebagai modal sosial yang berguna dalam pembangunan bangsa.
“Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina & menjadikan ormas sebagai modal sosial yg sangat berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.
FPI punya hak utk berkumpul & berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum & negara demokratis.
Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina & menjadikan ormas sebagai modal sosial yg sangat berguna bagi pembangunan bangsa pic.twitter.com/VhNHIJDzGj— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) January 2, 2021
S: Tribunnews