$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sebut FPI Punya Hak untuk Berserikat, Mardani: Pembubarannya Bentuk Kegagalan Negara Membina Ormas

INDONESIAKININEWS.COM -  Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisa...



INDONESIAKININEWS.COM - Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ditandatangani enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara.

Enam orang tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Seperti diketahui, keenam kementerian dan lembaga negara itu menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali menuturkan pendapatnya mengenai keputusan tersebut.

Mardani menegaskan bahwa ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) itu memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat.

“FPI punya hak utk berkumpul & berserikat,” kata Mardani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Minggu, 3 Januari 2021.

Menurutnya, pelarangan tersebut masih dapat direspons dalam koridor hukum dan ruang demokrasi.

“Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum & negara demokratis,” ujarnya tegas.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pemerintah dalam menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang adalah sebuah bentuk kegagalan negara.

Kegagalan tersebut, kata Mardani, yakni dalam membina dan menjadikan Ormas sebagai modal sosial yang berguna dalam pembangunan bangsa.

“Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina & menjadikan ormas sebagai modal sosial yg sangat berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.

FPI punya hak utk berkumpul & berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum & negara demokratis. 

Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina & menjadikan ormas sebagai modal sosial yg sangat berguna bagi pembangunan bangsa pic.twitter.com/VhNHIJDzGj— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) January 2, 2021




S: Tribunnews



Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sebut FPI Punya Hak untuk Berserikat, Mardani: Pembubarannya Bentuk Kegagalan Negara Membina Ormas
Sebut FPI Punya Hak untuk Berserikat, Mardani: Pembubarannya Bentuk Kegagalan Negara Membina Ormas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWiqzrq-y-t9Utrr-cHXOH7hJgD_eKilP-okU-01m_MrXdQ7S6_cSoxwhYFtyU8813RXi6ALLraV5MJtH8iQLy_pl4Y5kba7hDoq7QXhSFOhlqkIXuZ2jMukeTPdLxSm_HPARg5ZqnDgQ/w640-h426/Screenshot_2021-01-03-20-02-17-51.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWiqzrq-y-t9Utrr-cHXOH7hJgD_eKilP-okU-01m_MrXdQ7S6_cSoxwhYFtyU8813RXi6ALLraV5MJtH8iQLy_pl4Y5kba7hDoq7QXhSFOhlqkIXuZ2jMukeTPdLxSm_HPARg5ZqnDgQ/s72-w640-c-h426/Screenshot_2021-01-03-20-02-17-51.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sebut-fpi-punya-hak-untuk-berserikat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/sebut-fpi-punya-hak-untuk-berserikat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy