INDONESIAKININEWS.COM - Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Kamis (7/1/2021). Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Kamis (7/1/2021).
Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, kuasa hukum akan menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH.
Prof Dr Mudzakir SH MH satu kampus dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof Dr Mahfud MD.
Mahfud baru-baru ini mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Meski sekampus, Prof Dr Mudzakir dan Mah fud MD selalu berbeda pandangan hukum.
Perbedaan itu terlihat kala kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Mahfud MD mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE, melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.
“Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong,” kata Mahfud MD.
Tapi, Prof Dr Mudzakir SH MH, mengatakan bahwa kalau temanya berita bohong pasal 14 ayat (1) UU no 1 tahun 46 yaitu diancam 10 tahun penjara (boleh ditahan) atau ayat (2) yang ancamannya lebih ringan dari 5 tahun (tidak boleh ditahan) serta pasal 15 yang ancamannya lebih ringan dari 5 tahun (tidak boleh ditahan) UU No. 1 tahun 1946.
“Untuk dikenakan pasal 15 harus ada akibatnya yaitu terjadi keonaran /kerusuhan dalam masyarakat, faktanya kan tidak terjadi keonaran masyarakat,”
Ratna Sarumpaet kena pidana penjara selama dua tahun
Dalam amar putusan, Ratna dijerat 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Anak buah Kapolri Idham Azis ini mengsangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Tapi, Rizieq Shihab mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.
Tapi, Prof Dr Mudzakir SH MH akan mengikuti sidang ini melalui zoom meeting.
Tapi, kemarin saat Sidang Rizieq 6 Januari 2021, Hakim tunggal praperadilan Akhmad Sayuti SH MH mengatakan, semoga bisa hadir karena akan ada kendala lain.
“Siapa akan memfasilitasi di sana, siapa akan menyumpa,” kata Akhmad Sayuti SH MH.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, akan siap memfasilitasi sehingga Prof Dr Mudzakir SH MH bisa memberikan keterangan meringankan untuk Rizieq Shihab.
Sidang Rizieq 6 Januari 2021
Dalam Sidang Rizieq 6 Januari 2021, Saksi Alwi menceritakan perbandingan Maulid Nabi Muhammad SAW FPI dengan acara Watimpres di Pekalongan, Jawa Tengah.
Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya atau Wantimpres Jokowi di Pekalongan dihadiri ribuan orang, 16 Oktober 2020 lalu.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tak terlihat jaga jarak dan pakai masker dalam acara itu.
Video ini diunggah di You Tube oleh akun MT Darul Hasyimi Jogja.
Video ini berdurasi 2 jam 36 menit.
Video ini dibuatkan judul Kliwonan 16 Oktober 2020.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habieb Rizieq Shihab kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2020) hari ini.
Dalam persidangan saksi Alwi mengakui sudah menghadiri berbagai macam acara, termasuk acara Kliwonan Habib Luthfi bin Yahya atau Wantimpres Jokowi di Pekalongan.
"Acara maulid dan Istighosah Wantimpres di Pekalongan," kata saksi Ahli.
Pihak termohon dari kepolisian anak buah Kapolri Idham Azis langsung keberatan.
"Keberatan yang mulia, ini sudah di luar konteks," kata pihak kepolisian menyela.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH pun langsung menyela.
"Sebentar-sebentar, ini masih berhubungan. Tadi saksi menyatakan malah mungkin lebih ramai (acara Istighosah Wantimpres di Pekalongan)," ujarnya.
Setelah sidang lanjutan Praperadilan gugatan Habib Rizieq Shihab, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menemui wartawan.
Dikutip dari akun YouTube Kompas TV, malam ini, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, saksi menjelaskan banyak polisi dan TNI yang mengamankan acara itu.
“Apakah pernah polisi membubarkan, katanya tidak ada. Bahkan, polisi menyimak acara maulid tersebut,” katanya.
Saksi Alwi menyampaikan selama tahun 2020 ini, menghadiri acara maulid lebih ramai lagi.
“Lebih ramai dan lebih padat, tak ada dibubarkan, tak ada tersangka hanya Rizieq,” kata Alamsyah Hanafiah menirukan kata Alwi.
Sidang praperadilan kembali akan berlangsung besok, Kamis (7/1/2020) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan saksi mata di lokasi. (*)
S:Tribun Timur