INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Met...
INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq akan dipindahkan hari ini.
"Iya (dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri), rencana hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/1/2021).
Andi menyampaikan pemindahan itu dilakukan agar memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Andi, rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU," kata Andi Rian, Rabu (13/1).
"Khusus dua kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara," kata Andi.
Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.
"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
s: detik.com