INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Mantan Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab, Almasyah Hanafiah, meminta kepada pedangdut Tanah Air, Rhoma I...
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Mantan Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab, Almasyah Hanafiah, meminta kepada pedangdut Tanah Air, Rhoma Irama untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Kuasa hukum menilai Rhoma Irama pantas menjadi saksi ahli karena kerap mengisi ceramah di acara Maulid Nabi. Baca Juga: Ya Rabb! Sesak Napas, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Penjara
Terkait itu, Rhoma Irama menyatakan diri menolak permintaan kelompok Habib Rizieq, karena mengaku bukan kapasitas dirinya menjadi saksi ahli kasus kerumunan tersebut. Hal ini disampaikan oleh team Managingnya, Bima.
"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekedar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," katanya, dilansir Suara.com, Jumat (8/1/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan bhawa Raja Dangdut bersedia menjadi saksi ahli apabila membahas soal musik. Menurutnya, Rhoma Irama pun dengan senang hati menerima tawaran tersebut.
"Kecuali kata beliau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujarnya.
s: wartaekonomi.co.id