$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Putusan PA Jaksel: Din Syamsuddin Resmi Diceraikan Novalinda 16 Desember 2020

INDONESIAKININEWS.COM -  Din Syamsuddin alias Sirajuddin Syamsudin ternyata telah diceraikan Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020. No...



INDONESIAKININEWS.COM - Din Syamsuddin alias Sirajuddin Syamsudin ternyata telah diceraikan Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020. Novalinda mengajukan gugatan cerai itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Dikutip detikcom dari putusan PA Jaksel, Minggu (3/1/2021), Din dan Novalinda tercatat menikah di KUA Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2011. Dari pernikahan itu, mereka tidak dikaruniai anak.

Lantas, pada 30 November 2020, Novalinda mengajukan gugatan cerai terhadap Din. Majelis hakim PA Jaksel mengabulkan gugatan cerai itu pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran Din sebagai tergugat sepanjang persidangan sehingga gugatan itu diadili atau diputus dengan verstek.

"Menyatakan, Tergugat (Din Syamsuddin) yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat (Novalinda Jonafrianty) dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)," demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.

Majelis mengabulkan gugatan cerai Novalinda terhadap Din dengan pertimbangan:

- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Mei 2011 yang disebabkan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi;
- Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan;
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak bulan Juli 2020, sejak itu tidak ada lagi hubungan keduanya sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;
- Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benar-benar telah pecah serta sulit untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sebagaimana dikehendaki dalam Al-Qur'an pada Surat Ar- Rum ayat 21, dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugatan Penggugat dinilai telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat (2) Huruf f Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Huruf f Kompilasi Hukum Islam," ujar majelis.

PA Jaksel menyatakan karena Tergugat (Din) tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, sedang ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu halangan yang sah sedangkan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga perkara ini dapat diputus secara verstek.

"Sesuai ketentuan Pasal 125 Ayat (1) HIR," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Din Syamsuddin menikahi Novalinda setelah istrinya, Fira Beranata, meninggal dunia pada Juli 2010.

Din Syamsuddin pada hari ini, Minggu (3/1), menikah dengan cucu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Rashda Diana. Momen bahagia ini akan berlangsung di Ponpes Gontor, Ponorogo.

"Iya, mohon doanya," ucap Din saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Informasi mengenai hari pernikahan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu juga disampaikan oleh Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murad. Ma'mun menyebut bahwa pernikahan itu akan berlangsung pukul 09.00 WIB.

"Prof. Din Syamsuddin menikah pagi ini, Ahad, 3 Januari 2021, jam 09.00 di Pesantren Gontor dengan Dr. Rashda Diana, Lc. MA., cucu pendiri Pesantren Gontor," tulis Ma'mun dalam akun Twitter-nya seperti dilihat detikcom.

Diketahui, Rashda Diana adalah putri kedua dari almarhum KH Imam Subakir Ahmad, yang merupakan putra KH Ahmad Ridwan. KH Ahmad Ridwan merupakan pendiri Ponpes Gontor.


s: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Putusan PA Jaksel: Din Syamsuddin Resmi Diceraikan Novalinda 16 Desember 2020
Putusan PA Jaksel: Din Syamsuddin Resmi Diceraikan Novalinda 16 Desember 2020
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjO10xSAudcEmEjQo2Pu3qsETxzEHForfw2Z-tH7LqzwyqFEKLnbNyE_SC9VTZBSNK8QHfBP9sSeCa5XOdifUAv_O8KbpdueDP4nq3ED5oiOWwyyzlBNS-mnzY_mkrm0EZ4bVQ2COl3KryG/w640-h344/deklarasi-kami-digelar-18-agustus-2_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjO10xSAudcEmEjQo2Pu3qsETxzEHForfw2Z-tH7LqzwyqFEKLnbNyE_SC9VTZBSNK8QHfBP9sSeCa5XOdifUAv_O8KbpdueDP4nq3ED5oiOWwyyzlBNS-mnzY_mkrm0EZ4bVQ2COl3KryG/s72-w640-c-h344/deklarasi-kami-digelar-18-agustus-2_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/putusan-pa-jaksel-din-syamsuddin-resmi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/putusan-pa-jaksel-din-syamsuddin-resmi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy