INDONESIAKININEWS.COM - Mabes Polri berbicara mengenai kemungkinan jerat baru bagi Rizieq Syihab. Yakni terkait kasus RS Ummi Bogor di man...
INDONESIAKININEWS.COM - Mabes Polri berbicara mengenai kemungkinan jerat baru bagi Rizieq Syihab.
Yakni terkait kasus RS Ummi Bogor di mana Rizieq diperiksa sebagai saksi di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Kasus ini menjadi polemik sebab status Rizieq—yang saat itu sempat dirawat di sana— dinilai tidak transparan apakah ia positif Covid-19 atau tidak.
Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19. Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan.
Apakah ada kemungkinan Rizieq kelak jadi tersangka? “Iya,” jawab Dir Tipidum Brigjen Andi Rian singkat saat dihubungi Beritasatu.com. Namun Andi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut.
Jika benar maka ini adalah jerat ke empat bagi Rizieq yang kini sudah berstatus tersangka di dua kasus berbeda.
Rizieq saat ini telah menjadi tersangka kerumunan di Megamendung sebab imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang itu—sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.
Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Rizieq juga sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan tindak pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Ia juga terancam kasus chat porno yang dibuka lagi. Ada jerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dalam kasus itu.
Sumber: BeritaSatu.com