INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Marsudi Syuhud, menekankan bahwa pembubaran organisasi masyarakat Fro...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Marsudi Syuhud, menekankan bahwa pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) bukan berarti pemerintah anti-Islam.
"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan, masih banyak organisasi. Ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," ujarnya.
Ia menilai bahwa pembubaran FPI oleh pemerintah disebabkan karena ormas tersebut tidak mempunyai status hukum sebagai ormas.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, menurut Marsudi, jika saja FPI memiliki status hukum, ia yakin ormas tersebut tidak akan dibubarkan pemerintah.
Selain itu, ia juga menyetujui latar belakang pembubaran FPI oleh pemerintah karena dianggap berlainan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa, bukan karena berbasis Islam.
"Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," ungkapnya.
Untuk kedepannya, ia berharap agar pemerintah berdiskusi dengan seluruh ormas supaya sejalan dengan ideologi bangsa.
"Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah," terangnya.
Sebagaimana yang sudah dikabarkan, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi yang dilarang sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh menteri dan lembaga.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.
Sebagai ormas, FPI telah bubar secara de jure pada 20 Juni 2019, tetapi sebagai organisasi, FPI masih beraktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bersebrangan dengan hukum, seperti aksi kekerasan, sweeping secara sepihak terhadap hal-hal yang dinilai keliru, provokasi, dan sebagainya.
Menurut peraturan perundang-undangan dan sebagaimana ketentuan MK pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang dan akan membubarkan setiap aktivitas FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tandasnya.
Di samping tidak sesuai surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah pun mendata banyak penetangan hukum oleh FPI, yang di antaranya ialah 35 anggota/pengurus FPI berperan serta dalam terorisme dan 206 lainnya dalam aksi pidana umum yang lain.
Pemerintah pun memiliki bukti bahwa FPI mendukung ISIS berbentuk video yang disiarkan saat jumpa pers pada hari Kamis, 31 Desember yang lalu, ketika Rizieq Shihab meminta pengikutnya untuk mendukung ISIS dengan berapi-api.
Telah diketahui secara global bahwa ISIS telah sering melakukan aksi di luar batas kemanusiaan, seperti menyembelih atau membakar manusia yang dianggap bertentangan dengan keyakinan kelompok tersebut.
ISIS pun berkali-kali telah meledakkan warisan-warisan budaya dunia hingga rusak total.
Rizieq menilai bahwa ISIS memiliki tujuan yang mulia serta menuding keberadaan pihak yang hendak mengadu domba FPI dengan ISIS.***
S:PikiranRakyat