$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Penyidikan dan penetapan tersangka Rizieq Shihab sah

INDONESIAKININEWS.COM -  Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, men...



INDONESIAKININEWS.COM - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Rizieq sebagai pemohon, terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara. Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Selanjutnya termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan

Namun pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan Rabu (6/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.


s: antaranews.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Penyidikan dan penetapan tersangka Rizieq Shihab sah
Penyidikan dan penetapan tersangka Rizieq Shihab sah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6FGtVIGehCqUXGb32mNQd8430vna8_eUZ2XUZZtaRcYuvHR25U2KVDCUrhGwiXrstxBpHFkzf8KM2QfV-ViXp7jlcBgIVbZUt1IFq24Op7L4CiP6pI6sbqrWm0GB9pX6OSVCo6wUMVHMt/w640-h426/20210105_163404.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6FGtVIGehCqUXGb32mNQd8430vna8_eUZ2XUZZtaRcYuvHR25U2KVDCUrhGwiXrstxBpHFkzf8KM2QfV-ViXp7jlcBgIVbZUt1IFq24Op7L4CiP6pI6sbqrWm0GB9pX6OSVCo6wUMVHMt/s72-w640-c-h426/20210105_163404.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/penyidikan-dan-penetapan-tersangka.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/penyidikan-dan-penetapan-tersangka.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy