$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mahfud MD Tunggu Langkah Polri Tindak Lanjut Kasus Chat Asusila Rizieq

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus pesan singkat a...



INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab. Mahfud menyatakan, ia menunggu tindak lanjut polisi terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikutin kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Mahfud menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Dia mengamini kasus tersebut sempat di SP3 karena Rizieq Shihab berada di Arab Saudi.

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan menyatakan SP3 atas kasus pesan singkat bernada asusila tersebut dinilai tidak sah.

“Sudah saya tanya ke Polri, katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilkan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud.

“Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” sambung Mahfud menandaskan.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa majelis hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu dilakukan untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat tersebut. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, polisi masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya,” ungkap Yusri.


s: jawapos.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mahfud MD Tunggu Langkah Polri Tindak Lanjut Kasus Chat Asusila Rizieq
Mahfud MD Tunggu Langkah Polri Tindak Lanjut Kasus Chat Asusila Rizieq
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggaRJ9ci-2MhqIlBF-EgLkkTlkYzwgIe1xZ3-7KELPxuUXVheQnXb1fiDdXKc5SNR2eT1u0HgKavtbVVjg5Zr9Dt3uS4sDD4RnxyFMbriDqbc-MgzVLnm3euF_NYT2insM-JNmNHrkeLmd/w640-h362/mahfud-md_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggaRJ9ci-2MhqIlBF-EgLkkTlkYzwgIe1xZ3-7KELPxuUXVheQnXb1fiDdXKc5SNR2eT1u0HgKavtbVVjg5Zr9Dt3uS4sDD4RnxyFMbriDqbc-MgzVLnm3euF_NYT2insM-JNmNHrkeLmd/s72-w640-c-h362/mahfud-md_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/mahfud-md-tunggu-langkah-polri-tindak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/mahfud-md-tunggu-langkah-polri-tindak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy