INDONESIAKININEWS.COM - Komnas HAM telah merampungkan hasil penyelidikan tewasnya 6 pengawal Rizieq Syihab dalam insiden di KM 50 Tol Jakar...
INDONESIAKININEWS.COM - Komnas HAM telah merampungkan hasil penyelidikan tewasnya 6 pengawal Rizieq Syihab dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.
Laporan tersebut juga sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Meski laporan sudah disampaikan kepada publik, masih ada rumor terkait dengan kejadian yang menewaskan 6 orang itu merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik buka suara terkait itu.
Ia menegaskan, dalam hasil penyelidikan Komnas HAM, tak ada indikasi bahwa kejadian itu mengarah kepada pelanggaran HAM berat.
"Kami sampaikan bahwa sebagaimana rumor banyak beredar ini dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah situ," kata Taufan dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Kamis (14/1).
Taufan bicara mengapa insiden yang menewaskan 6 pengawal Rizieq itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator repetisi, pengulangan kejadian, dan lain-lain," ujar Taufan.
Taufan menyebut, insiden tersebut hanya merupakan bentuk pelanggaran HAM saja.
Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah terkait tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq. Sementara dua pengawal lainnya yang tewas tak termasuk karena terlibat dalam baku tembak.
Komnas HAM, kata Taufan, merekomendasikan penyelesaian kasus ini dibawa ke pengadilan pidana.
"Oleh karena itu kami berkesimpulan ini pelanggaran HAM karena ada nyawa yang hilang, dan kemudian kami rekomendasikan dibawa ke pengadilan pidana untuk buktikan apa yang kita indikasikan dengan unlawful killing," ucapnya.
"Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel transparan seluruh publik bisa saksikannya, dan pengadilan itu yang akan putuskan apa yang sebenarnya sungguh-sungguh diyakini kejadian peristiwa kejadian hukum tersebut," pungkasnya.
S: kumparan