$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kemenag: Ponpes Markaz Syariah Tak Terdaftar-Tak Punya NSPP

Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono INDONESIAKININEWS.COM -  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan so...

Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono


INDONESIAKININEWS.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan somasi atas pendirian bangunan pondok pesantren (ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut yayasan Ponpes Markaz Syariah tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"(Ponpes Markaz Syariah) tidak terdaftar dan tidak punya NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren)," ujar Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Karenanya, Kemenag tidak memiliki tanggung jawab mengenai operasional Markaz Syariah. Waryono menyebut, hal tersebut sesuai dengan undang-undang.

"Perspektif UU, tidak terdaftar dan kami tidak punya tanggung jawab dan tidak membantu operasionalnya," katanya.

Selain itu, terkait dengan urusan penerimaan santri, disebut Waryono tidak berada di wilayah Kemenag. "Untuk menerima santrinya, bukan wilayah kami," kata Waryono.

Diketahui, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. 

Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).

Adapun Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. 

Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq.



s: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kemenag: Ponpes Markaz Syariah Tak Terdaftar-Tak Punya NSPP
Kemenag: Ponpes Markaz Syariah Tak Terdaftar-Tak Punya NSPP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4rW4pl8nTRRHJG74sx7g0LUfMmTm-1lK-sPoWliQDNM2mQifhHIAI9qb0BimeVMTnyYqFbs2KEykHPYMBJghqj9yFjVC9FwRcuJjBCT5cAYvA1hyphenhyphenCEuKp4HI4iKByWrx44xEPA_Akqpzd/w640-h426/SEMARAKKAN_HARI_SANTRI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4rW4pl8nTRRHJG74sx7g0LUfMmTm-1lK-sPoWliQDNM2mQifhHIAI9qb0BimeVMTnyYqFbs2KEykHPYMBJghqj9yFjVC9FwRcuJjBCT5cAYvA1hyphenhyphenCEuKp4HI4iKByWrx44xEPA_Akqpzd/s72-w640-c-h426/SEMARAKKAN_HARI_SANTRI.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kemenag-ponpes-markaz-syariah-tak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kemenag-ponpes-markaz-syariah-tak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy