Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT. Tigapilar Argo Utama, Imanuel T...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT. Tigapilar Argo Utama, Imanuel Tarigan dalam kasus suap penyaluran bantuan sosial corona se- Jabodetabek tahun 2020.
Tarigan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Kami periksa Imanuel Tarigan dalam kapasitas saksi untuk tersangka JPB (Juliari P. Barubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Imanuel.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu pesebagai tersangka korupsi paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
s: suara.com