INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah belum lama ini memberikan kemudahan untuk setiap mahasiswa atau pelajar, warga miskin, dan pelaku usaha ...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah belum lama ini memberikan kemudahan untuk setiap mahasiswa atau pelajar, warga miskin, dan pelaku usaha mikro untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Dari 31 jenis PNBP itu, terdapat tiga poin mengenai SIM yakni, pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM dan pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
Sementara pasal yang menyebut dimana masyarakat dapat menikmati kemudahan membuat SIM secara gratis itu tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Dalam pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa tarif atas PNBP ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," bunyi pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, seperti dikutip Indozone pada Senin (4/1/21).
S:Indozone