INDONESIAKININEWS.COM - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab berkaitan dengan status te...
INDONESIAKININEWS.COM - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab berkaitan dengan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia menilai, penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Rizieq ditolak seluruhnya. Demikian hal itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) hari ini.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti di ruang sidang utama.
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka (Rizieq) telah didukung dengan alat bukti yang sah," sambungnya.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.
s: suara.com