$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Gerindra Pasang Badan Dukung Sikap Jokowi Bubarkan FPI, Saraswati: Tak Butuh yang Bikin Pecah Belah!

INDONESIAKININEWS.COM -  Semua partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres, Ma'ruf Amin mendukung sikap dan tindakan t...



INDONESIAKININEWS.COM - Semua partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres, Ma'ruf Amin mendukung sikap dan tindakan tegas pemerintah terhadap Front Pembela Islam (FPI), termasuk Partai Gerindra.

Partai Gerindra mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas kepada kelompok intoleran yang dapat membahayakan masa depan NKRI.

"Karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi keutuhan bangsa ini. Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Memasuki tahun baru 2021, kata Saras, Partai Gerindra menegaskan tetap berpegang teguh pada Empat Nilai Kebangsaan. 

"Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus tetap kita jaga selama hayat masih dikandung badan," ucapnya. 
 
Saras pun berharap 2021 menjadi tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia.

"Partai Gerindra menyambut tahun baru 2021 dengan penuh optimisme. Kami berharap 2021 sebagai tahun

setelah kita melewati tahun 2020 yang sampai saat ini masih belum lepas dari Pandemi Covid-19," ucapnya.

"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," sambung Saras.

PNS Dilarang Ikut Organisasi Terlarang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). 

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang.

Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. 

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

 “Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ujarnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat. 

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Tjahjo





S: Tribunnews


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Gerindra Pasang Badan Dukung Sikap Jokowi Bubarkan FPI, Saraswati: Tak Butuh yang Bikin Pecah Belah!
Gerindra Pasang Badan Dukung Sikap Jokowi Bubarkan FPI, Saraswati: Tak Butuh yang Bikin Pecah Belah!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJpLfhXMYNkXChhJNM0OSC_txhG89zYbRrgKcQESijgqyrK347d0DJVMJJ7L5WxwkSVWpmY7_6do0ypwKEdPZUT4Fv5I5stL-zenlBAbOtux2IK6yC6PId5DGPKCIBuMhmof-pavQCT94/w640-h346/Screenshot_2021-01-02-14-19-10-27.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJpLfhXMYNkXChhJNM0OSC_txhG89zYbRrgKcQESijgqyrK347d0DJVMJJ7L5WxwkSVWpmY7_6do0ypwKEdPZUT4Fv5I5stL-zenlBAbOtux2IK6yC6PId5DGPKCIBuMhmof-pavQCT94/s72-w640-c-h346/Screenshot_2021-01-02-14-19-10-27.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/gerindra-pasang-badan-dukung-sikap.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/gerindra-pasang-badan-dukung-sikap.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy