INDONESIAKININEWS.COM - Front Persatuan Islam (FPI) resmi dideklarasikan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Adapun ...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Persatuan Islam (FPI) resmi dideklarasikan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun deklator pada FPI versi baru ini yakni Munarman beserta sejumlah simpatisan dan pengurus FPI versi lama lainnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, FPI versi baru tidak mempunyai tempat di Indonesia.
Ngabalin menyebut FPI sebagai pembangkang karena basis dan haluannya Khilafah Islamiyah.
"Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di republik ini. Karena basis dan haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara dan konstitusi yang sah dan berlaku," ujarnya melalui Instagram resminya @ngabalin seperti dikutip MNC Portal, Jumat (1/1/2021).
Ngabalin meminta publik tidak gagal paham dengan perubahan nama organisasi ini. "Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," kata dia.
Sementara itu, deklator Front Persatuan Islam, Munarman, meminta seluruh pengurus hingga simpatisan untuk menghindari benturan dengan rezim atas berdirinya wadah perkumpulan tersebut.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ucap Munarman beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
S:inews