$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang Berlawanan dengan Pancasila

INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai, menegaskan pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) ...



INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai, menegaskan pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata dia, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/1/2021)

Langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilainya sudah tepat dan didukung banyak pihak.

Tokoh senior Pemuda Pancasila ini mengatakan, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Namun, kata dia, hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) lalu.


s: akurat.co


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang Berlawanan dengan Pancasila
DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang Berlawanan dengan Pancasila
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1ljeu8SI54aqo_idVROndC0xy47YJ7-6m0fOwZfegIXvm3lD0otfGC3E8TGmr5BM_gr9xXzlBaREYa8Hgv86jzz_EFXaV9PcE3LfW8Tcidm3J_mGkmZDTKfZpuFfexIDyIIFvb69LERXo/w640-h412/akurat_20171121051750_1Ohz6d.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1ljeu8SI54aqo_idVROndC0xy47YJ7-6m0fOwZfegIXvm3lD0otfGC3E8TGmr5BM_gr9xXzlBaREYa8Hgv86jzz_EFXaV9PcE3LfW8Tcidm3J_mGkmZDTKfZpuFfexIDyIIFvb69LERXo/s72-w640-c-h412/akurat_20171121051750_1Ohz6d.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/dpd-pemerintah-berwenang-bubarkan-ormas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/dpd-pemerintah-berwenang-bubarkan-ormas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy