INDONESIAKININEWS.COM - Saat publik tengah dihebohkan dengan vaksinasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata memutuskan un...
INDONESIAKININEWS.COM - Saat publik tengah dihebohkan dengan vaksinasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikatakan bahwa, dalam putusannya, Arief Budiman dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," ujar Ketua DKPP Muhammad.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemberhentian Arief merupakan buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret. Akan tetapi, putusan itu dimentahkan oleh PTUN.
Sebelumnya, Arief Budiman diduga melanggar etik karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat itu diberhentikan oleh DKPP.
Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan bahwa pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang saat itu sudah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pengadu, Jupri, mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
s: indozone.id