INDONESIAKININEWS.COM - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang kedua kasus penyebaran b...
INDONESIAKININEWS.COM - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang kedua kasus penyebaran berita bohong, kemarin. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi alias nota keberatan dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa. Dalam sidang tersebut, Syahganda merengek-rengek di depan hakim.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok. Di pengadilan, Syahganda diwakili para kuasa hukumnya. Antara lain, Abdullah Alkatiri, Syamsir Jalil dan Erman Umar. Sedangkan Syahganda mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Syahganda menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Pada persidangan Senin (21/12), jaksa mendakwa Syahganda telah menyebarkan berita bohong tentang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam eksepsinya, pihak Syahganda menganggap dakwaan jaksa melanggar hak dasar warga negara tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi. Mereka pun memohon ke Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan Syahganda untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: pdm-80/Depok/12/2020, tanggal 03 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima," ucap kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, saat membacakan eksepsi.
Setelah pembacaan eksepsi, Alkatiri mengadu ke hakim. Dia menyebut, kliennya tidak pernah diperbolehkan bertemu tim kuasa hukum. "Istrinya pun sama, kami tidak pernah diberikan kesempatan. Alasannya Covid-19," keluhnya.
Dia merasa heran dengan ini. Sebab, polisi yang hendak melakukan pemeriksaan diperbolehkan bertemu Syahganda.
"Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami, Covid-19. Kalau demi kepentingan mereka, tidak Covid-19," protes Alkatiri.
Syahganda ikut-ikutan ngadu. Bahkan, dia merengek-rengek. Dia mengaku sulit bertemu keluarga selama di dalam tahanan. Dia menyebut, istrinya sudah tiga kali berusaha menjenguk ke Rutan Bareskrim, tapi ditolak.
"Sedikit tambahan pengacara tadi, izin besuk di sini nggak berlaku, Pak. Istri saya bawa izin besuk dari jaksa tiga kali, enggak boleh masuk juga," keluhnya.
Namun, rengekan Syahganda itu bertepuk sebelah tangan. Hakim tak mau menanggapi. Hakim Ketua Ramon Wahyudi hanya menyarankan pihak Syahganda melapor ke Komnas HAM.
Mendengar ini, pihak Syahganda tidak banyak bicara lagi. Kuasa hukum Syahganda akan mempertimbangkan langkah tersebut. Sidang kemudian ditutup.
Di dunia maya, rengekan Syahganda ramai dikomentari warganet. Sebagian, meledek Syahganda. "Duh, bos KAMI kok sekarang merengek-rengek di sidang. Dulu kayanya garang banget," ledek @Asong66.
"Heiii Anda, bikin rusuh nggak mikir keluarga orang lain yang kamu tipu. Cengeng kali," timpal @FrederickAlexander. "ENG... ING... ENG. Legend Trio Macan nasibnya kini," sindir @indrapradana.
Namun, ada juga warganet yang membela Syahganda. Mereka menyebut, sikap polisi mencegah kuasa hukum dan pihak keluarga bertemu Syahganda melanggar HAM. Mereka pun meminta hakim mengabulkan permintaan Syahganda.
"Pak Syahganda sudah mengeluh, Pak Hakim mestinya langsung perintahkan pembebasan. Tak perlu lagi saran-saran, Bos!" tulis @AnakAlay. "Hak-hak ditutup. Negara hukum kok gini,” sahut @agues805.
s: wartaekonomi.co.id