INDONESIAKININEWS.COM - Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah me...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama menjalani penahanan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hingga akhirnya kini dinyatakan bebas murni.
"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," kata Ba'asyir, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Ba'asyir menyampaikan hal tersebut sesaat sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur. Dia mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara. Namun, Ba'asyir tidak menyebutkan kelonggaran seperti apa yang dimaksud.
Sekadar diketahui, selama menjalani masa tahanan, pria yang sudah berusia 82 tahun ini sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk.
"Saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak-bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih," ucap dia.
Sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (8/1/2021).
Ba'asyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA. Ba'asyir langsung menuju ke kediamannya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan perjalanan Ba'asyir menuju kediamannya tersebut memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
s: indozone.id