INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah melalui keputusan bersama menteri. Ormas besutan Habib Rizie...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah melalui keputusan bersama menteri.
Ormas besutan Habib Rizieq itu dilarang karena tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.
Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan selain terbukti mengganggu ketertiban umum, puluhan anggota FPI juga terlibat terorisme.
Video anggota FPI yang diduga berbaiat kepada Kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar diputar di Kemenko Polhukam.
"35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana.
Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 diantaranya telah dijatuhi hukuman," jelas Edward dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.
S: Okezone