INDONESIAKININEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Per...
INDONESIAKININEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf ini disampaikan Rizieq dalam acara dialog nasional 212 yang digelar secara virtual pada Rabu, 02 Desember 2020.
Hal ini lantaran rangkaian kegiatan Rizieq yang telah mengundang kerumunan massa. Mulai dari penyambutan di Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung, Bogor.
Rizieq menjelaskan bahwa beberapa kerumunan yang terjadi itu diluar kendali dirinya, hal ini karena antusiasme berlebih dari para pengikutnya.
"Kita meminta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, Petamburan, Tebet, Megamendung, terjadi penumpukkan di luar kendali karena antusias," jelas Habib Rizieq dikutip dari PMJ News pada Rabu, 02 Desember 2020.
Rizieq juga meminta maaf kepada para ulama dan kiai, hal ini lantaran diterapkannya prosedur yang ketat saat akan memasuki kediamannya.
“Saya juga meminta maaf kepada ulama, kiai yang datang ke rumah saya. Kita di sini sudah memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Rizieq.
"Jadi di pintu gerbang itu sudah kita sediakan rapid test hingga swab antigen, jadi kalau ada tamu siapa pun dia tanpa terkecuali kita periksa,” lanjutnya.
Usai permintaan maaf tersebut, tiba-tiba Habib Rizieq menyampaikan kabar kurang baik kepada para pengikutnya.
Dalam rangka menghormati aturan protokol kesehatan, Rizieq akan menunda seluruh rangkaian kegiatan dakwah diluar kota hingga Pandemi COVID-19 selesai.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lantaran antusiasme masyarakat yang tidak terbendung.
"Jadi kita harus hormati protokol kesehatan, itu termasuk akhlak yang harus kita jaga," jelasnya.
Sebelumnya akibat kegiatan Rizieq yang mengundang kerumunan massa, telah menimbulkan dirinya terjerat kasus hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Menyusul hal tersebut, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan kasus di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam dua kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
S:pikiranrakyat