INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab Alwi memberikan penilaian khusus terkait perilaku anggota Front Pembela I...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab Alwi memberikan penilaian khusus terkait perilaku anggota Front Pembela Islam (FPI).
Pada akun Twitter miliknya @HusinShihab, dia mengatakan, perilaku anggota FPI tidak sesuai dengan apa yang ada pada keterangan di balik kartu anggotanya.
Habib Husin mengunggah foto kartu anggota FPI yang di dalamnya tertulis janji anggota serta larangan anggota ormas Islam FPI.
Dia menjelaskan bahwa perilaku anggota FPI tidak sesuai dengan isi dari janji anggota tersebut, menurutnya, itu salah satu fakta bahwa FPI suka berbohong.
“Salah satu fakta bahwa FPI suka bohong. Di kartu anggota dilarang membawa sajam/senpi tapi faktanya ada anggotanya yg ketahuan bawa sajam,” cuit Habib Husin.
Selain itu, ia menegaskan, kalau terbukti membawa senjata tajam dan senjata api menurutnya sangat berbahaya, masyarakat yang anti dengan FPI bisa terancam.
“Dan dugaan terakhir mereka main baku tembak dgn Polisi. Kalau terbukti bawa sajam/senpi ini bahaya, masyarakat yg anti-FPI bisa terancam,” cuit Habib Husin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab, pada Selasa, 8 November 2020.
Salah satu fakta bahwa FPI suka bohong. Di kartu anggota dilarang membawa sajam/senpi tapi faktanya ada anggotanya yg ketauan bawa sajam. Dan dugaan terakhir mrk main baku tembak dgn Polisi. Kalau terbukti bawa sajam/senpi ini bahaya, masyarakat yg anti FPI bisa terancam. pic.twitter.com/V3c9GOasJp— Husin Alwi (@HusinShihab) December 8, 2020
Foto yang diunggah Habib Husin pada akun Twitter miliknya adalah kartu anggota FPI yang di baliknya berisi persyaratan untuk menjadi anggota FPI, berikut isi dari janji anggota dan larangan anggota FPI.
5 janji Laskar FPI:
1. Siap menjadi muslim yang beriman dan bertakwa.
2. Siap menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
3. Siap membela kaum mustadh'afin dan mazhlumin.
4. Siap meninggikan harkat dan martabat Islam dan umatnya.
5. Siap mati syahid di jalan Allah SWT.
Sedangkan larangan bagi anggota FPI terdiri dari lima poin yang disebutkan dalam kartu.
2. Dilarang melakukan pelecehan penganiayaan, perusakan, penjarahan, dan pembunuhan.
3. Dilarang membawa, menggunakan senjata tajam dan senjata api, serta bahan bakar atau peledak.
4. Dilarang melindungi, meminta atau menerima bantuan apa pun dari pengusaha tempat maksiat.
5. Dilarang melakukan aksi apa pun tanpa mengikuti prosedur standar.
Diketahui, sebelumnya, anggota kepolisian yang tengah bertugas diserang oleh simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Penyerangan itu terjadi di Tol Jakarta Cikampek pada Senin kemarin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu kendaraan mobil polisi dihalangi dan diserang dengan senjata api dan senjata tajam. Merasa terancam, petugas kepolisian melakukan penindakan tegas dan terukur kepada 6 orang simpatisan tersebut. Sedangkan, 4 simpatisan lainnya berhasil melarikan diri.***
S:pikiranrakyat