$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tidak Hanya FPI, 5 Organisasi Ini Juga Resmi Dilarang di Indonesia

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah RI secara resmi membubarkan FPI dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kemente...



INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah RI secara resmi membubarkan FPI dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, yang juga menjelaskan bahwa FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

FPI atau kependekan dari Front Pembela Islam dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Sebelumnya dikabarkan, beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.

Di dalam surat tersebut menjelaskan sejumlah organisasi yang dilarang di Indonesia dan tidak diizinkan melakukan aktivitas, salah satunya FPI.

Dalam telegram tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, dituliskan pula bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tidak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Guna menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.


s: suara.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tidak Hanya FPI, 5 Organisasi Ini Juga Resmi Dilarang di Indonesia
Tidak Hanya FPI, 5 Organisasi Ini Juga Resmi Dilarang di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk42X3X6ZsCQ5bjGZKt_rwWTZiIzbbMw2tZBFJXoHBYT3BGd-UpePf7GFpa4aU8ZIeHiHR06KOXqLyL74ZWCITCJjMeIiY2PGPCNpq_AOrUV64F_QU0TB9tbx1GCma3rqRisYHFFsZjCL7/w640-h358/o_1982f7jlqfv51mnc1g4t1gs61f6qk.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk42X3X6ZsCQ5bjGZKt_rwWTZiIzbbMw2tZBFJXoHBYT3BGd-UpePf7GFpa4aU8ZIeHiHR06KOXqLyL74ZWCITCJjMeIiY2PGPCNpq_AOrUV64F_QU0TB9tbx1GCma3rqRisYHFFsZjCL7/s72-w640-c-h358/o_1982f7jlqfv51mnc1g4t1gs61f6qk.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/tidak-hanya-fpi-5-organisasi-ini-juga.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/tidak-hanya-fpi-5-organisasi-ini-juga.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy