INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syiha...
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet dan pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).
Dia mengatakan penegakan hukum terkait Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.
Anwar menambahkan, jika hukum tidak seperti disebut di atas akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.
"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Anwar mengimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Rizieq sebagai tersangka. "Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," kata dia.
Sebelumnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain. Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP. Penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
s: merdeka.com