INDONESIAKININEWS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menilai, Pemerintah membubarkan FPI karena panik dan terdesak oleh k...
INDONESIAKININEWS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menilai, Pemerintah membubarkan FPI karena panik dan terdesak oleh kasus penembakan 6 laskar FPI yang kini mulai terkuak.
"Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian 6 laskar yang sudah mulai terkuak," kata Novel kepada netralnews.com, Rabu (30/12/2020).
Meski demikian, Novel mengaku tak masalah atas keputusan pemerintah membubarkan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Pasalnya, lanjut Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu, pergantian nama FPI bukanlah perkara yang sulit.
"Kalau pun dengan kepanikan mereka kami dibubarkan, maka kami buat kendaraan baru, sore ini atau besok kami sudah mempunyai kendaraan baru lagi apalah namanya, jika dibubarkan buat lagi yang baru, dan begitu seterusnya baik terdaftar atau tidak buat kami tidak masalah buat kami," jelas Novel.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Keputusan Pemerintah itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkopolhukam, siang tadi.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau rasia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tegasnya.
S: Netralnews