INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi kedatangan Habib Rizieq (HRS) ke Polda Metro Jaya hari ini. Fadli Zon berhara...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi kedatangan Habib Rizieq (HRS) ke Polda Metro Jaya hari ini.
Fadli Zon berharap masih ada keadilan dan keberadaban dalam kasus ini.
“Mari kita saksikan perjalanan bangsa ke depan, dimulai dari sini.
Mudah-mudahan masih ada keadilan dan keberadaban,” ungka Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Sabtu (12/12).
“Saya ikut mendoakan Habib Rizieq Syihab, seorang ulama pemberani yang menyuarakan kebenaran di tengah fitnah, kemunafikan dan kebiadaban,” tegasnya lagi.
Selain memberi cuitan, Fadli Zon juga melampirkan berita dalam unggahannya tersebut. Berita ini berisi pendapat Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun atas kasus yang menimpa HRS.
Seperti diketahui, berita penetapan HRS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan lantas mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat.
Salah satu yang ikut bersuara adalah ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Ia ikut menyuarakan tanggapannya melakui kanal YouTube pribadinya.
Dalam video berdurasi 12 menit lebih tersebut, Refly mengulas pasal 160 KUHP untuk upaya menahan HRS.
Mengutip pandangan pakar, disebutkan bahwa pasal tersebut sangat bisa digunakan untuk menahan HRS dibandingkan hanya menggunakan pasal karantina kesehatan, yang tidak bisa digunakan sebagai pasal penahanan.
“Kita kembali pada hal yang lebih fundamental tentang tujuan hukum. Apa sih tujuan hukum tersebut? Salah satunya adalah ketertiban masyarakat,” ujar Refly dalam kanal You Tube pribadinya
Refly menilai, yang dilakukan HRS memanglah sebuah kesalahan, tetapi bukan sebuah tindak kejahatan dengan pemberatan.
Namun, karena penggunaan pasal 93 kurang gagah untuk menangkap HRS, akhirnya digunakan pasal 160 KUHP.
Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat HRS. Ia mempertanyakan dimana unsur menghasut yang disangkakan dalam pasal tersebut.
Pasal 160 KUHP juga berorientasi pada sebab dan akibat. Dalam hal tersebut, Refly tidak melihat akibat yang disangkakan.
Dalam pemeriksaan Covid-19 kepada warga Petamburan, Refly menerima informasi, ada lima orang warga yang terjangkit.
Namun, kelimanya juga tidak hadir dalam acara yang digelar HRS dan terjangkit lantaran baru pulang liburan.
(ral/pojoksatu)