INDONESIAKININEWS.COM - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ha...
INDONESIAKININEWS.COM - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab ditahan sebagai sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dalam akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020
Rizieq Shihab diperiksa sejak pukul 11.00 Wib dan selesai pukul 22.00 Wib, Sabtu (12/12).
Pantauan jpnn.com, Habib Rizieq keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00:20 WIB.
Rizieq Shihab keluar dari ruangan sembari mengangkat kedua tangannya yang diborgol atau diikat menggunakan kabel ties.
Dia juga mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan dengan pengawasan ketat para polisi.
Sempat terdengar suara takbir para pendukung dan tangisan histeris dari para keluarga Habib Rizieq yang ikut mengiringi masuk ke dalam mobil tahanan.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak pengikut Rizieq Shihab di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Setibanya, di dalam mobil tahanan itu, Habib Rizieq tampak dikawal para penyidik.
Sementara itu, tim kuasa hukum mengikuti di belakang dengan mobil terpisah.
Habib Rizieq ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember mendatang. (mcr3/jpnn)