INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri sudah selesai memeriksa tersangka kasus kerumunan di Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS). Seb...
INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri sudah selesai memeriksa tersangka kasus kerumunan di Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebanyak 56 pertanyaan dicecar oleh penyidik ke HRS.
"Pertanyaaan kurang lebih 56," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Aziz menyebut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dicecar sebanyak 56 pertanyaan. Pertanyaannya seputar acara yang berujung terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor beberapa waktu yang lalu.
"Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkisar berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November lalu di markas Syariah yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan," beber Aziz.
Aziz tidak membeberkan lebih jauh perihal materi pemeriksaan hari ini. Namun, dia menyebut pemeriksaan hanya berlangsung sebentar.
"Pemeriksaan tadi berjalan dari pukul 11.00 hingga selesai 14:30 dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu ishoma, tapi dipersingkat karena Habib Rizieq sedang puasa," kata Aziz.
Seperti diketahui, rentetan acara HRS berakibatkan kerumunan baik di Jakarta maupun Bogor berdampak panjang. Bahkan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut.
Proses penyidikan kasus itu sendiri sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sedangkan HRS hingga saat ini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
s: indozone.id