$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Posting HRS Jadi "Barang Haram" di Medsos, Ini Kata Menkominfo

INDONESIAKININEWS.COM -  Media sosial(medsos) kembali ramai memperbincangkan posting-an atau unggahan terkait Rizieq Shihab (HRS)yang "...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Media sosial(medsos) kembali ramai memperbincangkan posting-an atau unggahan terkait Rizieq Shihab (HRS)yang "diharamkan" di media sosial, khususnya Facebook. 

Setiap unggahan yang mengandung Habib Rizieq Shihab akan terkena banned. 

Unggahan yang dimaksud termasuk foto, grup yang membahas HRS, dan link yang disertakan dalam suatu posting-an. Banyak yang beranggapan ini merupakan permintaan dari pemerintah.

Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mengatakan, mengenai hal yang penting dan sensitif seperti ini -larangan unggahan HRS- sebaiknya tidak berandai-andai.

Supaya lebih jelas, Johnny menyarankan warganet untuk menanyakan dan meminta penjelasan langsung kepada pihak Facebook. 

"Semoga Facebook memberikan informasi dari sumber yang tepat dan alasan utama kebijakan Facebook melakukan takedown," kata Johnny kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Jumat malam (4/12/2020).

Menyoal isu ini, hingga berita dibuat pihak Facebook belum juga memberikan tanggapan. 

Sebelumnya, sempat juga muncul petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto HRS di medsos, khususnya Facebook dan Instagram.

Petisi tersebut menuding larangan itu dilakukan atas suatu arahan dari pihak lain. Sebab tidak mungkin jika perusahaan media sosial global melakukan hal tersebut.

Petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal tersebut meminta Facebook dan Instagram untuk membuka dan mencabut pelarangan unggahan yang terkait Rizieq Shihab. Tetapi petisi itu belum memberikan hasil.

Eksistensi FPI di Medsos Rontok
Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut HRS dikenal aktif di medsos. Namun satu per satu akunnya rontok. 

Berdasarkan penelusuran SINDOnews di kanal YouTube Front TV, Jumat (4/12/2020), pukul 23.17 WIB, saluran resmi berbagi video FPI tersebut hanya bertulisan "This video is unavailable".

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews masih berupaya mencari informasi terkait hal ini. Sebelumnya akun Twitter FPI juga d-suspend karena dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Twitter.

Seperti diketahui, Twitter memiliki sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar penggunanya. 

Adapun larangan itu antara lain tidak boleh memuat konten mendukung kekerasan, mempromosikan ekstremisme, eksploitasi anak, penghasutan, menebar kebencian, dan lain-lain.

S:sindo news


Name

Berita,24003,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23035,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Posting HRS Jadi "Barang Haram" di Medsos, Ini Kata Menkominfo
Posting HRS Jadi "Barang Haram" di Medsos, Ini Kata Menkominfo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibisIM8hxzdNCS2zy-QwYkr8E5gvK9qp_ZMKyf7bstEFJ1w7lcxA7NA39GnCMTyEl-bqjLBweAyn4QuPponPCwgVy28DY0Fhyphenhyphenx58LQz3yuqzS_FP0RRZUkiQKJBFh-56ArWyAODCjSiX4/w640-h426/Screenshot_2020-12-05-14-27-52-27.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibisIM8hxzdNCS2zy-QwYkr8E5gvK9qp_ZMKyf7bstEFJ1w7lcxA7NA39GnCMTyEl-bqjLBweAyn4QuPponPCwgVy28DY0Fhyphenhyphenx58LQz3yuqzS_FP0RRZUkiQKJBFh-56ArWyAODCjSiX4/s72-w640-c-h426/Screenshot_2020-12-05-14-27-52-27.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/posting-hrs-jadi-barang-haram-di-medsos.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/posting-hrs-jadi-barang-haram-di-medsos.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy