INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah anggota TNI melakukan penjagaan di Jl Petamburan III, Jakarta Pusat, usai spanduk FPI dicopot di lokasi. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah anggota TNI melakukan penjagaan di Jl Petamburan III, Jakarta Pusat, usai spanduk FPI dicopot di lokasi.
Sebuah posko pengamanan 3 pilar pun akan dibangun di dekat eks markas FPI.
Pantauan di lokasi, ada TNI yang melakukan penjagaan di depan akses masuk Jl Petamburan III, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 08.40 WIB. Tak lama, warga mulai menghampiri TNI yang berjaga.
Mereka pun berdiskusi di sekitar pos depan gang masuk Jalan Petamburan III. Lalu tak lama, beberapa orang mulai melakukan pengukuran dengan alat meteran.
Beberapa anggota TNI membantu proses pengukuran ini. Usai melakukan pengukuran, beberapa orang lalu mengeluarkan alat pahat dan mengetuk-ngetuk tanah di sekitar pos. Alat gerinda pun dikeluarkan.
Beberapa warga lainnya pun datang untuk melihat proses pengerjaan ini.
"Oh, (pengerjaan ini) mau bikin pos 3 pilar (Pemda, TNI, Polri)," ujar Ketua RW 4 Petamburan, Handi Hasan.
Hasan mengatakan pos ini dibuat untuk pengamanan warga. Dia menerangkan pos yang berada di depan gang akses masuk Petamburan III sebelumnya adalah tempat 'nongkrong' warga sekitar.
"Mau dibuat pos, posko keamanan bersama ya, 3 pilar. Tiga hari lah, 2-3 hari (pos selesai dibangun)," kata Hasan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan melarang organisasi FPI. Tidak lama setelahnya, spanduk FPI dicopot di Jl Petamburan III yang merupakan markasnya.
TNI dan pasukan Brimob mencabut spanduk Habib Rizieq Shihab dan FPI di Petamburan. Petugas gabungan langsung melakukan penjagaan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencabut spanduk FPI pada hari Rabu (30/12).
Petugas Brimob kemudian langsung mencabut beberapa spanduk FPI. Kombes Heru juga meminta warga di Petamburan untuk mencabut spanduk FPI yang masih terpasang.
Kemudian petugas Brimob dan TNI berpencar masuk ke Gang Paksi yang merupakan jalan ke rumah Habib Rizieq hingga ke DPP FPI.
Terlihat ada 6 spanduk yang sudah diturunkan oleh petugas. Hingga kini petugas gabungan masih berada di lokasi.
Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. FPI menjadi organisasi terlarang.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12)
S: detikNews